🐹 Contoh Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata

Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana. Biaya Perkara Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali perkara perdata, perkara perdata khusus, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara (termasuk PK Pajak) dan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus didahului dengan pembayaran panjar biaya perkara. dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara nihil, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis Hakim untuk disidangkan guna mendengar tanggapan Tergugat. c. Dikabulkan atau ditolaknya permohonan beracara secara prodeo dituangkan dalam putusan sela, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Dalam hukum acara perdata terhadap upaya hukum dapat di bagi menjadi upaya hukum biasa berupa perlawanan (verzet), banding (revisi) dan kasasi (cassatie) dan upaya hukum luar biasa yang dapat berupa peninjauan kembali (PK) dan derden verzet (verzet door darden). A. BANDING. 1. Landasan Hukum Banding. Berikut adalah contoh surat peninjauan kembali perdata yang dapat Anda gunakan sebagai referensi: Apa itu surat peninjauan kembali perdata? Surat peninjauan kembali perdata merupakan salah satu bentuk permohonan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut. 2. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima. 5. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat Permohonan peninjauan kembali dalam perkara perdata yang diajukan dengan alasan telah ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985), maka Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk harus melakukan penyumpahan terhadap Pemohon Kasasi atau Penemu Novum mengenai hari, tanggal Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan MA No. 802 K/PDT.G/2012 tanggal 18 April 2012 dan mohon untuk mengadili sendiri perkara ini. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara. Dalam Perkara Perdata Antara: (Nama) ………………………. Pemohon Peninjauan Kembali Semula. Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat Asal. Lawan. Nama) ………………………. Termohon Peninjauan Kembali Semula. Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal. __________________________________________________________________________. I. Bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (judex juris) Bahwa didalam putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung nomor 378 K/Pdt/2011, yang memutuskan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Aditya Rahman,SE., dengan pertimbangan, bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal: IVz5Nfd.

contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata